Solusi legalitas perdagangan internasional terpercaya untuk UMKM, pabrik, dan pemilik barang. Kami memfasilitasi Sewa Izin Resmi (NIB OSS-RBA, API-U), dokumen kepabeanan PEB / PIB, Certificate of Origin (COO), Fumigasi ISPM-15, hingga logistik kontainer FCL & LCL.
Sudah dapat buyer luar negeri tapi belum memiliki izin ekspor, PEB, atau sertifikat COO? Gunakan izin resmi kami agar pengiriman tetap jalan tanpa kendala hukum.
Ingin mendatangkan mesin pabrik, sparepart, atau bahan baku dari luar negeri tanpa harus repot mengurus izin API-U dan kepabeanan PIB di pelabuhan.
Fasilitasi pengapalan kontainer FCL komoditas pertanian, rempah, kerajinan, dan furniture Jepara lengkap dengan sertifikasi karantina dan fumigasi ISPM-15.
Layanan verifikasi legalitas supplier luar negeri, audit pabrik internasional, negosiasi harga tangan pertama, dan kalkulasi total landed cost.
Dikelola oleh praktisi kepabeanan yang memahami regulasi INSW, HS Code, dan pergerakan kargo Tanjung Perak.
Proses kerja terstandar menjamin keamanan muatan Anda dari risiko denda kepabeanan, retur kargo, atau penahanan kontainer:
Jasa undername adalah peminjaman izin legalitas PT Tiga Mas Sejahtera bagi pemilik barang atau UMKM yang belum memiliki izin ekspor/impor resmi (NIB OSS-RBA, API-U) atau hak akses kepabeanan Bea Cukai. Layanan ini memungkinkan pengiriman barang ke/dari luar negeri berjalan secara sah dan legal.
Sangat aman dan resmi. Seluruh dokumen ekspor (PEB) maupun impor (PIB) diproses melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI) resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perjanjian kerja sama yang sah antara PT Tiga Mas Sejahtera dan pemilik barang.
Anda cukup menyediakan Commercial Invoice, Packing List (rincian jumlah, dimensi, dan bobot barang), serta foto fisik produk. Tim kami akan memverifikasi kesesuaian HS Code dan menyusun dokumen kepabeanan lengkap seperti PEB, PIB, COO, dan sertifikat karantina/fumigasi jika disyaratkan.
Untuk ekspor, pengurusan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) umumnya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap. Untuk impor, proses pengeluaran kontainer jalur hijau membutuhkan 1-3 hari kerja setelah pembayaran pungutan bea masuk dan pajak impor diselesaikan.